Home | Photo Gallery | Nongkrong Bareng | Live TV Streaming | Facebook + Friendster | Lowongan Kerja Tulungagung

Pajak Penghasilan Dari Situs & Blog Pribadi, Haruskah?

Pajak penghasilan haruskah diterapkan bagi pemilik situs dan blog pribadi? Pajak penghasilan bukan barang asing lagi bagi anda yang sudah berkecimpung di dunia kerja. Gaji anda adalah sasaran empuk untuk ditembak dengan yang namanya Pajak Penghasilan. Ya, gaji tanpa terkecuali. Lalu bagaimana dengan gaji kita para full time blogger, publisher Adsense dll? Berikut artikel yang saya ambil langsung dari bisnis.com tanpa ada pengurangan satu kata pun.

JAKARTA: Pemerintah akan menarik pajak bagi pemilik situs pribadi atau blog yang memasarkan produk melalui Internet.

Maraknya penjualan berbagai jenis produk melalui blog pribadi dinilai sebagai peluang ekonomi baru.

Kusmayanto Kardiman, Menteri Negara Riset dan Teknologi (Menrsitek), mengatakan tingginya pertumbuhan blog pribadi yang dimanfaatkan sebagai sarana jual beli, mulai dari promosi hingga pemesanan merupakan sebuah potensi positif.

“Pemerintah melihat itu sebagai suatu potensi pemasukan baru dari pajak,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan penarikan pajak akan dibarengi dengan pemberian insentif kepada para pemilik blog dan masyarakat yang belanja dari sana. Namun, bagaimana sistem penarikannya harus dibuat skemanya lebih dahulu.

Pemerintah sendiri dipastikan tidak bisa memberikan insentif secara langsung. Paling dilakukan secara tidak langsung dengan menggunakan dana pajak untuk memperluas infrastruktur sehingga penggunaan Internet bisa menjangkau wilayah yang lebih luas dan lebih murah.

Menurut dia, pembangunan infrastruktur merupakan bentuk insentif tidak langsung, tetapi dampaknya akan langsung terasa bagi para wirausaha yang menggunakan media pemasaran Internet.

Infrastruktur Internet di Tanah Air masih sangat tertinggal, yang di antaranya terlihat dari aksi partai potilik dan calon legislatif pada pemilu kali ini. Mereka kurang menggarap kampanye digital melalui media Internet, karena jumlah penggunanya sangat kecil dibandingkan dengan total penduduk Indonesia.

Perkembangan industri digital di Indonesia sejauh ini menunjukkan peningkatan signifikan. Hal itu terlihat dari pertumbuhan jumlah perusahaan yang melakukan kegiatan promosi, pemasaran, dan komunikasi melalui Internet, dan media digital lainnya.

“Saya optimistis dengan ini semakin banyak anak muda yang bisa berwirausaha di bidang terkait,” ujarnya.

Shinta Dhanuwardoyo, CEO PT Bubu Kreasi Perdana, mengatakan pihaknya berusaha mengembangkan kesadaran masyarakat muda dalam memanfaatkan Internet sebagai media kampanye dan pemasaran digital yang murah meriah, salah satunya melalui pemberian anugerah.

“Kami meluncurkan kompetisi Bubu Award V.06 untuk menstimulasi para pelaku industri terkait merancang kampanye pemasaran digital. Apalagi Industri digital Indonesia diproyeksikan tumbuh 100% hingga 2010,” ujarnya.

Tahun ini Bubu Award mendorong para calon pesertanya yang terdiri dari pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum untuk melakukan eksplorasi lebih dalam terhadap objek wisata Taman Nasional Komodo. sumber

Full time blogger atau pun publisher Adsense adalah salah satu profesi penyumbang devisa negara, dan langkah yang diambil pemerintah ini saya rasa kurang tepat atau lebih tepatnya bisa dianggap bodoh. Bagaimana dengan anda?

Share/Save/Bookmark

Related Post:

Tags: , , ,
Search Terms: pajak penjualan via internet, pajak penghasilan, gambar pajak penghasilan, pajak penghasilan dari internet, artikel pajak penghasilan, artikel pajak 2009, pajak penjualan di internet, blog pribadi maria ozawa, artikel pajak penghasilan 2009, pajak penjualan belanja via internet, pajak penjualan internet, pajak penjualan melalui internet, pajak penghasilan produk internet, pajak penjualan pada sistem penjualan via internet, pajak penghasilan gaji, pajak penjualan via internet pemerintah, pajak penjualan website, pajak sebagai devisa negara, pajak sebagai devisa negara indonesia, pajak untuk penghasilan maya, pajak website, penghasilan bayu mukti, situs pajak penghasilan, website pajak, pajak penghasilan blogger, pajak penghasilan artikel, artikel pajak penghasilan di indonesia 2009, artikel pph 2009, artikel tentang pajak dalam berwirausaha, blog makalah pajak penghasilan,

Comments

5 Responses to “Pajak Penghasilan Dari Situs & Blog Pribadi, Haruskah?”

  1. syaifudin zuhri on April 18th, 2009 2:10 am

    aduh mampus aku kalo udah berhadapan denga pajak. tapi mbok ya kecepatan internet di buat wusss berapa mega gitu biar dapet duitnya juga gampang

    syaifudin zuhri’s last blog post..Infolinks.com – $1500 Perbulan

  2. darknight on April 19th, 2009 11:36 am

    Cepat atau lambat pasti kena pajak juga lah.. Sisanya tinggal berdoa supaya ga dikorup sama oknum2 ga bertanggung jawab aja..

    IM dari US aja banyak yang gerah pemotongan pajaknya gila2an, dan emreka berpikir untuk pindah ke negara yang pajaknya rendah, karena pada dasarnya IM kan bisa dilakukan di mana aja…

    Tapi mumpung blm ada regulasi yang jelas, mending ga usah bayar pajak dulu daripada duit pajaknya ga jelas ke mana…

  3. bayu mukti on April 20th, 2009 2:03 am

    hehehe yang penting sesuai aja :D . blog yang ada pendapatan di pajak, tapi kalo blog kecil kayak punya saya mbok ya jangan dipajak….wakakaka

    bayu mukti’s last blog post..Wisata Kuliner Sambil Menghilangkan Kebosanan

  4. paijos on April 21st, 2009 3:51 am

    sebenernya ga masalah asal selektif dan tidak ngawur dalam pelaksanaannya. Karena ini dunia maya, akan sangat sulit verifikasinya di lapangan nantinya. Seharusnya hal seperti ini harus bebas pajak, karena kita membantu negara utk memasukkan devisa. TKI aja ga kena pajak kan?

    paijos’s last blog post..Required Piping Engineer (Shipyard)-Hot News

  5. oksa desfira on June 23rd, 2009 2:08 am

    waduh PPN mo merambah dunia maya, mungkin ga hanya penghasilan dari blog aja di pajak, tapi juga besar space, bandwidth, ato mungkin aja tingkat kemegahan sebuah site (kaya pajak bumi dan bangunan. heheheehe

    ada2 aja ide sebagian dari pemrintah, semoga hak dan kewajiban seiring :P

    oksa desfira’s last blog post..HP Palm Pre

Leave a Reply




CommentLuv Enabled